I made this widget at MyFlashFetish.com.

Khilafah

Gempita Konferensi Rajab 1432 H

Jumat, 14 Mei 2010

Rekomendasi KUII V: Tolak Hukum Warisan Belanda, Sekularisme, Liberalisme dan Kapitalisme


HTI Press. Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka hendaknya pranata sistem hukum dan perundang-undangan terus diperbaharui dengan meninggalkan berbagai produk hukum warisan kolonial Belanda dan lainnya yang bertentangan dengan Syariah Islam.

“Menangkal pula masuknya produk hukum yang mengandung sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” ujar Prof Chamamah, dari Tim Perumus Rekomendasi membacakan hasil sidang Komisi Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, pada Sidang Pleno Terakhir, Ahad (9/5) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

Di samping itu Chamamah pun menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan termasuk di dalamnya keadilan ekonomi harus direvisi.

“Setujuuu…!” ujar ratusan peserta kongres ketika Ketua SC KH Din Syamsuddin menanyakan apakah peserta kongres setuju dengan hasil rekomendasi setebal 10 halaman tersebut.[] joko prasetyo

2 komentar:

  1. Apalagi kalau bukan Islam yang mampu, menjawab dan mengatasi masalah negeri ini. Karena sudah jelas bahwa SEPILIS (Sekulerisme,Liberalisme,dan Kapitalisme) telah mengakibatkan negeri ini semakin Terpurus dalam Berbagai hal.

    BalasHapus
  2. Saatnya Umat Islam Bersatu Menyamakan Langkah Menerapkan Syariah dibawah Naungan Khilafah Islamiyah.Allahu Akbar.!!

    BalasHapus